Al-Hasanah Publishing

Al-Hasanah Publishing
Punya naskah? Ingin diterbitkan jadi sebuah buku? Percayakan naskah Anda bersama penerbitan kami

Jumat, 08 Januari 2021

Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan

 

 
sumber: student-activity.binus.ac.id

 

Jika membahas mengenai Pulau Sipadan dan Ligitan, tentu masih segar diingatan lepasnya pulau tersebut ke tangan Malaysia pada akhir tahun 2002. Hal itu disebabkan karena Mahkamah International di Den Haag (Belanda), menetapkan Malaysia sebagai pemilik sah dan berhak terhadap kedua pulau tersebut. Adapun sengketa kepemilikan atas ke dua pulau tersebut sudah berlangsung sejak tahun 1970an, namun pemerintah Indonesia pada waktu itu tenang saja, sedangkan Malaysia sangat aktif dan terang-terangan dalam mempromosikan kedua pulau tersebut sebagai objek wisata baharinya.

Jika melihat sejarahnya, Pulau Sipadan dan Ligitan tidak dapat lepas dari masa penjajahan yang dialami Indonesia (pada masa penjajahan Belanda) dan Malaysia (pada masa jajahan Inggris). Walau pemerintah Indonesia memiliki banyak dokumen mengenai kepemilikan ke dua pulau tersebut, namun Malaysia telah lama memanfaatkan kedua pulau tersebut. Hal tersebut yang menyebabkan keberhasilan Malaysia dalam kepemilikan atas pulau Sipadan dan Ligitan.

Indonesia dan Malaysia secara bersama-sama mengklaim kepemilikan atas pulau Sipadan dan Ligitan yang kasusnya berujung di Mahkamah International (MI). Mahkamah Internatioal pada akhirnya memutuskan bahwa Malaysia yang berhak atas kedua pulau tersebut karena Inggris sebagai penjajah Malaysia terbukti telah melakukan penguasaan efektif terhadap kedua pulau tersebut. Penguasaan efektif dalam permasalahan ini berupa pemberlakuan aturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak atas pengumpulan telur penyu dan operasi mercusuar. 

Namun perlu diingat bahwa Indonesia dan Malaysia bersepakat bahwa penguasaan efektif ini dinilai hanya berdasarkan tindakan sebelum tahun 1969. Jadi berita mengenai Malaysia mendapatkan pulau tersebut karena telah membangun resort atau hotel di kedua pulau tersebut.



sumber:

Susantio, Djulianto. 2009. Sengketa Pulau. Jakarta: Sinar Harapan.



#arkeologi #arkeologiindonesia #tinggalanarkeologi #arkeologiprasejarah #arkeologisejarah #arkeologiklasik #arkeologiislam #arkeologikolonial #heritage #arkeologimaritim #tinggalanmasalalun #tinggalanbudaya #budayamasalalu #sejarahbudaya #indonesia #wonderfulindonesia #heritageindonesia




note:

tulisan tahun 2009, di rewrite dan dialihkan dari website pribadi penulis sebelumnya.

Tidak ada komentar: