Arkeologi sebagai ilmu yang mempelajari tinggalan sejarah dan budaya masyarakat, tentu memiliki berbagai jenis tinggalan. Begitupula pada pengkajian arkeologi maritim. Pada pengkajian arkeologi maritim, memiliki berbagai jenis tinggalan arkeologi yang berfokus pada dunia maritim. Tinggalan arkeologi maritim diantaranya:
- Benda-benda arkeologis, baik yang berada di dasar laut maupun di pesisir. Benda-benda tersebut, yang dilindungi perundang-undangan tentang benda cagar budaya, biasanya digolongkan oleh arkeolog-arkeolog ke dalam tiga golongan, yaitu:
- Benda buatan manusia yang dapat bergerak (artifact), seperti kapal, berbagai peralatan kapal, peralatan menangkap ikan, dan benda-benda muatan kapal lain (termasuk benda bertulis atau prasasti, dan benda-benda bergambar);
- Benda buatan manusia yang tak dapat bergerak (feature), seperti pelabuhan, dermaga, mercusuar, gudang, benteng, dan kanal;
- Benda alam yang mempunyai relevansi dengan kehidupan manusia (ecofact), seperti hasil bumi muatan kapal, dan bentuk-bentuk permukaan bumi yang digunakan manusia sebagai acuan pelayaran, muara sungai, tempat keluar masuk selat atau teluk, sumber air tawar, dan daerah tangkapan ikan.
- Artifact, feature, dan ecofact, yang bernilai sejarah tetapi yang belum dilindungi oleh perundang-undangan, baik yang berada di dasar laut maupun di pesisir. Diantara benda-benda bersejarah tersebut adalah naskah atau dokumen tertulis yang biasanya menjadi bahan kajian para sejarawan.
- Masyarakat yang hingga kini masih hidup di laut, dan di pantai yang biasa dipelajari oleh para antropolog. Sudah tentu, selain pikiran dan perilaku para warga di dalam komuniti itu terdapat pula benda buatan manusia berupa artifact, feature, dan ecofact yang berperan dalam kehidupan mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.